PPKN
Kelompok
1
Nama anggota kelompok :
-Shofwah Naziroh
-Kevin YaQutah
-Irvi Siti Maulida
-Rangga al javana
-Raka Abintang F
A.
Hakikat Demokrasi
Tentu kalian pernah mendengar
istilah demokrasi. Istilah tersebut merupakan kata yang sudah tidak asing di
telinga kita saat ini. Demokrasi merupakan salah satu paham yang berkembang
terutama di negara-negara dengan bentuk pemerintahan republik dan federal.
Paham demokrasi itu sendiri memiliki berbagai bentuk disesuaikan dengan latar
belakang. kondisi, dan kebutuhan suatu negara.
1.
Makna Demokrasi
a.
Pengertian Demokrasi
Istilah "demokrasi"
pada awalnya berasal dari wilayah Yunani Kuno di abad ke-5 SM. Wilayah tersebut
dianggap sebagai contoh awal dari sebuah sistem yang disebut sebagai demokrasi
modern. Istilah ini terus berkembang seiring berjalannya waktu bersamaan dengan
perkembangan sistem demokrasi di banyak negara. Secara etimologis, kata
demokrasi berasal dari bahasa Yunani "demos" yang berarti masyarakat
(rakyat) dan "krotos" yang berarti aturan atau kekuasaan. Jadi,
demokrasi berarti kekuasaan di tangan rakyat, atau yang lebih kita kenal
sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
Mohammad Hatta, wakil
presiden pertama RI, menyebutkan bahwa demokrasi merupakan sebuah pergeseran
dan pergantian kedaulatan raja menjadi kedaulatan rakyat. Demokrasi saat ini
dianggap sebagai indikator perkembangan politik suatu negara. Demokrasi
dinyatakan dengan berbagai pengertian oleh para ahli. Berikut adalah sebagian
pengertian mengenai demokrasi.
1) Menurut Abraham Lincoln,
democracy is government of the people, by the people, and for the people
(demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat).
2) Menurut Philippe C. Schmitter,
demokrasi merupakan suatu sistem pemerintahan di mana pemerintah dimintai
tanggung jawab atas tindakan-tindakan mereka di wilayah publik oleh warga
negara, yang bertindak secara tidak langsung melalu kompetisi dan kerja sama
dengan para wakil mereka yang telah terpilih.
3) Menurut Ensiklopedi Populer
Politik Pembangunan Pancasila, demokrasi adalah suatu pola pemerintahan di mana
kekuasaan untuk memerintah berasal dari mereka yang diperintah.
4) Menurut Henry Mayo, sistem
politik demokratis adalah sistern yang menunjukkan bahwa kebijakan umum
ditentukan atas dasar mayoritas oleh wakil-wakil yang diawasi secara efektif
oleh rakyat dalam pemilihan-pemilihan berkala yang didasarkan atas prinsip
kesamaan politik dan diselenggarakan dalam suasana terjaminnya kebebasan
politik.
5) Menurut Solly Lubis, demokrasi
adalah pemerintahan di mana kekuasaan negara terletak di tangan sejumlah besar
dari rakyat dan menjalankan kekuasaan itu untuk kepentingan semua orang.
Negara demokrasi dimaknai
sebagai negara yang menganut bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan dengan
mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warga negara) atas negara. Salah satu
prinsip demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi kekuasaan negara
menjadi tiga, yaitu legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Kekuasaan negara ini
bersifat saling lepas (independen) dan berada dalam kedudukan yang sejajar satu
sama lain. Kesejajaran dan independensi ketiga kekuasaan negara ini diperlukan
agar dapat saling mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan prinsip checks
and balances (saling mengawasi dan saling menyeimbangkan).
Berdasarkan berbagai
uraian tersebut, dapat disimpulkan bahwa negara yang menganut sistem demokrasi
senantiasa mengingat kepentingan dan keinginan dari rakyatnya. Rakyat merupakan
pemegang kekuasaan terpenting, penentu keputusan dan pengontrol terhadap
pelaksanaannya. Oleh karena itu, setiap tindakan dalam melaksanakan kekuasaan
negara tidak boleh bertentangan dengan kehendak dan kepentingan rakyat, dan
sedapat mungkin memenuhi keinginan rakyat.
b.
Ciri Pokok Berjalannya Proses Demokrasi
Ciri-ciri pokok berjalannya proses
demokrasi di suatu negara adalah sebagai berikut.
1) Pemerintah menjalankan kehendak
dan kepentingan rakyat.
2) Adanya pemisahan dan pembagian
kekuasaan pemerintah.
3) Adanya mekanisme tanggung jawab dari pemerintah.
C.
Kriteria Menentukan Situasi Demokratis
Kriteria yang dapat digunakan untuk
menentukan situasi demokratis dalam kehidupan masyarakat suatu negara antara
lain sebagai berikut.
1) kekuasaan
Pemerintah yang demokratis erat
kaitannya dengan pelaksanaan kekuasaan. Negara harus menghormati hak warganya
dengan mendukung untuk ikut berpartisipasi dalam kegiatan politik dan
pemerintahan.
2) Keadilan
Adanya perlakuan yang sama di depan
hukum bagi setiap
3) Kesejahteraan
Adanya kesempatan yang sama untuk
menikmati hasil pembangunan dan penghidupan yang layak sesuai dengan
kemanusiaan.
4) peradaban
Adanya kesempatan mengembangkan
pendidikan, kreativitas, dan kebebasan dalam berkarya atau berinovasi.
5) Aleksi
Adanya hubungan antara rakyat dan
wakil rakyat di lembaga perwakilan Para wakil rakyat diharapkan memperjuangkan
Keamanan aspirasi dan kepentingan rakyat di parlemen.
6) keamanan
Adanya jaminan keamanan dan
keselamatan bagi seluruh warga negara dalam kehidupan mereka.
7) kebebasan
Adanya kebebasan dalam berpikir,
berbicara, dan mengemukakan pendapat sesuai dengan aturan yang berlaku.
2.
Klasifikasi Demokrasi
Pelaksanaan demokrasi belum tentu sama di sejumlah negara. Pelaksanaan demokrasi dapat berbeda karena suatu negara dapat memberikan isi dan makna yang berbeda dengan negara lain. Akibatnya, bentuk demokrasi pun dapat berbeda-beda. Berikut akan dibahas klasifikasi atau pengelompokan demokrasi.
A.
Cara Menyampaikan Pendapat
Berdasarkan cara menyampaikan
pendapat, demokrasi dapat dibedakan sebagai berikut.
1) Demokrasi Langsung
Dalam demokrasi langsung, rakyat
langsung menyalurkan kehendaknya. Pada demokrasi langsung, rakyat
diikutsertakan dalam proses pengambilan keputusan. Rakyat dapat menyalurkan hak
dan pendapatnya tanpa perwakilan. Demokrasi jenis ini dapat dilakukan jika
rakyat suatu negara tidak terlalu banyak. Contoh saat ini adalah musyawarah di
tingkat RT atau RW yang dapat dihadiri seluruh warga.
2) Demokrasi Tidak langsung atau
Perwakilan
Dalam demokrasi tidak langsung atau
perwakilan, rakyat memilih wakil-wakilnya sebagai pemegang kehendak rakyat.
Pada demokrasi tidak langsung, rakyat tetap merupakan pemegang kekuasaan
tertinggi. Rakyat memilih wakilnya dalam pemilihan umum untuk membuat keputusan
politik. Aspirasi rakyat disalurkan melalui para wakil rakyat yang duduk di
lembaga perwakilan rakyat.
Demokrasi tidak langsung
dilaksanakan di negara-negara modern antara lain karena hal berikut.
a) Penduduk negara yang selalu
bertambah sehingga mengumpulkan seluruh penduduk untuk musyawarah di suatu
tempat tidak mungkin, dilakukan.
b) Masalah yang dihadapi oleh
pemerintah makin rumit dan tidak lagi sederhana.
c) Setiap warga negara mempunyai
kesibukan sendiri sehingga masalah mengenai pemerintahan dapat diserahkan
kepada orang yang berminat dan memiliki keahlian di bidang pemerintahan negara.
3) Demokrasi Perwakilan dengan
Sistem Pengawasan Langsung dan Rakyat atau Referendum
Pada demokrasi perwakilan dengan
sistem pengawasan langsung dari rakyat, rakyat memilih wakilnya untuk duduk di
dalam lembaga perwakilan rakyat, tetapi wakil rakyat dalam menjalankan tugasnya
diawasi rakyat melalui referendum. Pelaksanaan demokrasi jenis ini dapat
dilihat di negara Swiss.
Jenis referendum yang dapat
dijalankan antara lain sebagai berikut.
a) Referendum wajib. Referendum
jenis ini dilaksanakan untuk meminta persetujuan rakyat terhadap hal yang
dianggap sangat penting atau mendasar. Contohnya, ketika ada perubahan mendasar
dalam undang-undang dasar.
b) Referendum tidak wajib.
Referendum jenis ini dilaksanakan jika dalam waktu tertentu setelah suatu
rancangan undang-undang (RUU) diumumkan, sejumlah rakyat mengusulkan diadakan
referendum. Jika dalam waktu tertentu tidak ada permintaan dari rakyat, RUU itu
dapat menjadi undang-undang yang bersifat tetap.
c) Referendum konsultatif.
Referendum jenis ini hanya sebatas meminta persetujuan saja. Pemerintah meminta
pertimbangan pada ahli bidang tertentu yang berkaitan dengan permasalahan
tersebut.
b.
Titik Berat Perhatian
Berdasarkan titik berat
perhatiannya, demokrasi dibedakan sebagai berikut.
1) Demokrasi Formal
Demokrasi formal adalah demokrasi
yang menjunjung tinggi persamaan dalam bidang politik, tanpa mengurangi atau
menghilangkan kesenjangan dalam bidang ekonomi. Pada demokrasi formal, individu
diberi kebebasan yang luas sehingga demokrasi ini disebut juga demokrasi
liberal. Demokrasi jenis ini umumnya diterapkan di negara-negara yang berpaham
liberal.
2) Demokrasi Materiil
Demokrasi materiil adalah demokrasi
yang memandang manusia mempunyai kesamaan dalam bidang sosial-ekonomi, sehingga
persamaan bidang politik tidak menjadi prioritas. Untuk mengurangi perbedaan
dalam bidang ekonomi, partaipolitik yang berkuasa-dengan mengatasnamakan
negara- menjadikan segala sesuatu sebagai milik negara sehingga hak milik
pribadi tidak diakui. Kebebasan dan hak manusia di bidang politik dihilangkan,
demi persamaan di bidang ekonomi. Demokrasi materiil umumnya dikembangkan di
negara berpaham sosialis komunis.
3) Demokrasi Campuran
Demokrasi campuran atau demokrasi
gabungan adalah jenis demokrasi campuran dari demokrasi formal dan materiil.
Demokrasi jenis ini berupaya mengambil kebaikan dan keburukan dari demokrasi
formal dan materiil. Demokrasi jenis ini umumnya diterapkan negara yang tidak
berpaham liberal ataupun sosialis-komunis.
c.
Wewenang dan Hubungan Antaralat Kelengkapan Negara
Berdasarkan wewenang dan hubungan
antaralat kelengkapan negara, demokrasi dibedakan sebagai berikut.
1) Demokrasi Parlementer
Demokrasi parlementer adalah demokrasi dengan pemerintahan yang dikuasai oleh parlemen. Pada demokrasi jenis ini, parlemen lebih kuat dari pemerintah sehingga para menteri bertanggung jawab pada parlemen. Pada demokrasi jenis ini kedudukan kepala negara adalah sebagai simbol dan tidak dapat diganggu gugat.
2) Demokrasi Presidensil
Demokrasi presidensiil adalah
demokrasi dengan pemerintahan yang dijalankan oleh presiden. Pada demokrasi
jenis ini, kekuasaan eksekutif dijalankan berdasarkan kedaulatan yang dipilih
dari dan oleh rakyat secara langsung ataupun melalui badan perwakilan. Presiden
mempunyai kekuasaan mengangkat dan memberhentikan menteri. Menteri tidak
bertanggung jawab kepada parlemen tetapi kepada presiden Presiden dan parlemen
mempunyai kedudukan yang sama sebagai lembaga negara, dan tidak dapat saling
membubarkan.
3.
Ciri-ciri dan Prinsip Demokrasi
a.
Ciri-ciri Demokrasi
Ciri utama dari sistem demokrasi
adalah tegaknya hukum di masyarakat (law enforcement) dan diakuinya hak asasi
manusia (HAM) oleh setiap anggota masyarakat di suatu negara. Posisi rakyat
dalam sistem demokrasi sederajat di hadapan hukum dan pemerintahan. Rakyat
memiliki kedaulatan dan hak yang sama di segala aspek kehidupan.
Henry B. Mayo dalam bukunya
Introduction to Democratic Theory, memberikan ciri-ciri demokrasi dari sejumlah
nilai (values), yaitu sebagai berikut.
1) Menyelesaikan perselisihan
dengan damai dan secara melembaga.
2) Menjamin terselenggaranya
perubahan secara damai dalam suatu masyarakat yang sedang berubah.
3) Menyelenggarakan pergantian pimpinan secara
teratur.
4) Membatasi pemakaian kekerasan
sampai minimum.
5) Mengakui serta menganggap wajar
adanya keanekaragaman dalam masyarakat.
6) Menjamin tegaknya keadilan.
Sementara itu, G. Bingham Powell
(2009) menyebutkan lima kriteria terwujudnya demokrasi, yaitu sebagai berikut.
1) Legitimasi pemerintah
berdasarkan klaimnya mewakili keinginan para warga negara.
2) Klaim pemerintah berdasarkan
pemilu yang kompetitif dan dilaksanakan secara berkala.
3) Kebanyakan orang dewasa dapat
ikut serta dalam proses pemilu, baik sebagai pemilih maupun calon yang dipilih.
4) Para pemilih tidak dapat dipaksa
dan suara mereka adalah rahasia.
5) Para warga negara memiliki
kebebasan berbicara, kebebasan pers kebebasan berkumpul, kebebasan
berorganisasi, serta membentuk partai
politik.
Pada realisasinya, negara-negara
berkembang masih mencari bentuk demokrasi yang sesuai dengan tingkat
perkembangan masyarakatnya. Secara umum,
terjadi dominasi eksekutif dalam merumuskan kebijakan dalam pembangunan
ekonomi. Melalui sistem demokrasi masyarakat dapat mengakses kebutuhan kebutuhan
hidupnya dengan mudah sehingga pertumbuhan ekonomi meningkat.
Namun, kekuasaan yang bersifat
dominatif ini memiliki kelemahan, yaitu membuat pelaksanaan demokrasi menjadi
cenderung bersifat otoriter dibandingkan dengan konsensus (musyawarah atau
mufakat). Hal ini membuat nilai-nilai dalam demokrasi menjadi terabaikan.
Contohnya, kurangnya jaminan hak asasi manusia, kedudukan warga negara yang
sama di depan hukum dan pengadilan, maupun pembatasan hak berpendapat.
b Prinsip-prinsip Demokrasi
Menurut Melvin I. Urofsky, terdapat
11 prinsip-prinsip dasar yang harus ada di suatu negara demokrasi. Kesebelas
prinsip tersebut adalah sebagai berikut.
1) konstitutionalisme
(konstitusionalisme)
Pemerintahan harus didasarkan pada
konstitusi yang berlaku. Pembentukan hukum, pembuatan, dan perubahan undang-
undang dilakukan menggunakan metode tertentu yang caranya telah disepakati.
Kerangka dasar dari konstitusi tidak dapat diubah dengan mudah karena keinginan
mayoritas.
2) Democratic elections (pemilihan
yang demokratis)
Sebuah pemerintah tidak dapat
dianggap demokratis kecuali para pejabat yang memimpin dipilih secara bebas
oleh rakyat lewat pemilihan umum dengan cara yang dianggap terbuka dan adil.
3) State and local governments
(negara dan pemerintah daerah)
Pemerintah harus dekat dengan
rakyat. Adanya pemerintah daerah membuat rakyat dapat melihat lebih dekat para
pejabat yang mereka pilih. Rakyat juga dapat melihat langsung kebijakan apa
yang diambil oleh wakil-wakil mereka, salah satunya dengan penerapan sistem
desentralisasi. Desentralisasi kekuasaan dan tanggung jawab mungkin tidak
penting di negara dengan wilayah kecil dan masyarakat relatif homogen. Akan
tetapi, desentralisasi merupakan poin penting di negara-negara dengan wilayah
besar dan masyarakat yang heterogen.
4) Ovation of law (pembuatan hukum)
Hukum dibuat harus mempertimbangkan
masukan dari masyarakat, baik secara langsung maupun tidak langsung. Pembuatan
hukum yang demokratis bersumber dari rasa tanggung jawab pemerintah kepada
rakyat dan kebutuhan untuk mengenali keinginan rakyat.
5) An independent Rudiciary
(peradilan yang independen)
Pengadilan memiliki pengaruh yang kuat dalam
sistem demokrasi. Pengadilan merupakan tempat di mana hukum ditafsirkan dan
ditegakkan. Pengadilan merupakan lembaga yang independen dan bebas dari
intervensi serta tekanan pihak lain.
6) Powers of the presidency
(kekuasaan presiden)
Masyarakat membutuhkan sosok
pemimpin utama yang dianggap mampu melaksanakan tanggung jawab pemerintah.
Pemilihan presiden merupakan hal yang sangat penting karena sistem demokrasi
itu sendiri bergantung pada bagaimana cara presiden menjalankan kewenangannya.
Jangan sampai kekuasaan presiden justru memicu kediktatoran.
7) Role of a free media (media yang
bebas)
Media merupakan cerminan kebebasan
berekspresi masyarakat. Media melaporkan kembali berita dan peristiwa melalui
media cetak dan media penyiaran mengenai apa yang telah ditemukan sehingga
masyarakat dapat bertindak berdasarkan pengetahuan tersebut. Suatu negara dapat
disebut sebagai negara demokrasi apabila adanya kebebasan pers. Rakyat bebas
untuk menyampaikan sekaligus mendapatkan akses seluas-luasnya, terutama tentang
pemerintahan.
8) Role of interest groups (peran
kelompok kepentingan)
Sebelum abad ke-20, dialog langsung
antara rakyat dan wakilnya di pemerintahan dalam pembuatan hukum masih dapat
dilakukan. Seiring dengan kompleksitas masyarakat saat ini dan peran pemerintah
yang semakin luas, hal tersebut menjadi suatu hal yang sulit untuk dilakukan.
Oleh karena itu, untuk menyuarakan aspirasinya, rakyat membentuk kelompok lobi
(lobbying groups), kelompok advokasi kepentingan publik dan swasta, dan
organisasi nonpemerintah (LSM).
9) Public's right to know (hak
publik untuk tahu)
Dalam sistem demokrasi, pemerintah
dituntut untuk transparan. Berbagai pertimbangan dan keputusan kebijakan harus
terbuka untuk publik. Transparansi ini juga berkaitan dengan prinsip
akuntabilitas aktivitas pemerintah.
10) Protecting
minority rights (melindungi hak-hak minoritas)
Istilah minoritas bukan berarti orang-orang yang tidak memilih partai pemenang pemilu, melainkan mereka yang berbeda baik secara fisik maupun sosial dari kebanyakan orang, seperti perbedaan ras, agama, atau etnis. Dalam sistem demokrasi, semua rakyat, baik minoritas maupun mayoritas, memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum dan pemerintahan.
11) Civilian control of the
military (kontrol sipil terhadap militer)
Dalam demokrasi, militer tidak
hanya harus berada di bawah pengawasan otoritas sipil, tetapi harus memiliki
budaya yang menekankan peran sebagai pelayan masyarakat dan bukan sebagai
penguasa masyarakat. Hal ini dilakukan untuk menjaga sistem demokrasi dari
penguasaan oleh satu pihak karena militer memiliki tugas untuk melindungi
demokrasi dan bukan berada di atas demokrasi.
4.
Tingkat Persamaan dalam Masyarakat
Dalam teori dan praktik politik
demokrasi, masalah lain yang tidak kalah pentingnya adalah "tingkat
persamaan". Sejumlah negara, baik yang menerapkan sistem politik
demokratis maupun tidak, selalu berupaya mencapai tingkat persamaan yang lebih
besar. Terdapat lima ide terpisah atau kombinasi yang berkenaan dengan masalah
tingkat persamaan di dalam masyarakat. Kelima ide itu adalah persamaan politik,
persamaan di muka hukum, persamaan kesempatan, persamaan ekonomi, dan persamaan
sosial atau persamaan hak.
a.
Persamaan Politik
Persamaan politik mencakup dua hal
yang terpisah sebagai berikut.
1) Persamaan hak suara, antara lain
menuntut hal-hal berikut:
a) setiap individu harus mempunyai akses
mudah dan pantas ke tempat pemilihan;
b) setiap orang harus bebas menentukan
pilihan sesuai dengan keinginannya;
c) setiap suara harus diberi nilai yang
sama ketika diadakan perhitungan.
2) Persamaan untuk dipilih sebagai
pejabat pemerintah, dengan persyaratan usia dan kualifikasi khusus yang
berlaku, tidak ditentukan oleh kekayaan.
b. Persamaan di Depan Hukum
Adanya perlakuan dengan cara sama
oleh sistem hukum resmi yang berlaku. Fungsi utama hukum adalah untuk membentuk
hukum-hukum umum yang diharapkan dapat diterima dan dipatuhi semua orang atau
bersedia menerima segala konsekuensinya. Hukum merupakan suatu kekuatan yang
menyamaratakan semua anggota masyarakat dan ditetapkan secara adil.
C.
Persamaan Kesempatan
Sejauh mana setiap individu dalam
masyarakat mengalami peningkatan atau penurunan dalam strata atau status
sosialnya sesuai dengan kemampuan yang dimilikinya. Tidak ada halangan untuk
bekerja keras bagi setiap individu guna mencapai prestasi tertinggi.
d.
Persamaan Ekonomi
Setiap individu di dalam masyarakat
diupayakan memiliki kesempatan yang sama dalam mengelola produksi barang/jasa
dan untuk mendapatkan tingkat pendapatan dan kesejahteraan yang memadai. Negara
diharapkan mampu memberikan jaminan minimum di bidang keamanan ekonomi sebagai
bentuk nyata berjalannya sistem demokrasi.
e.
Persamaan Sosial
Tidak ada asosiasi publik atau
asosiasi pribadi yang dapat menciptakan halangan buatan bagi kegiatan-kegiatan
dalam asosiasi. Persamaan sosial mengacu pada tidak adanya perbedaan status dan
kelas di masyarakat. Persamaan sosial dapat pula mencakup aspek-aspek persamaan
kesempatan dalam hal sosial.
Berbagai pembahasan di atas pada
hakikatnya menyatakan bahwa dalam sistem demokrasi, kekuasaan tertinggi berada
di tangan rakyat dan bukan secara mutlak dipegang penguasa, dalam hal ini
pemerintah. Di dalam suatu negara yang menganut sistem demokrasi, rakyat bebas
untuk mengeluarkan pendapat, menyampaikan kritik yang bersifat membangun,
memilih wakil- wakilnya, serta memilih kepala negaranya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar