Sabtu, 14 Januari 2023

HAKIKAT DEMOKRASI (Kelompok 1)

 

PPKN

Kelompok 1

Nama anggota kelompok :

-Shofwah Naziroh

-Kevin YaQutah

-Irvi Siti Maulida

-Rangga al javana

-Raka Abintang  F

 

A. Hakikat Demokrasi

Tentu kalian pernah mendengar istilah demokrasi. Istilah tersebut merupakan kata yang sudah tidak asing di telinga kita saat ini. Demokrasi merupakan salah satu paham yang berkembang terutama di negara-negara dengan bentuk pemerintahan republik dan federal. Paham demokrasi itu sendiri memiliki berbagai bentuk disesuaikan dengan latar belakang. kondisi, dan kebutuhan suatu negara.

1. Makna Demokrasi

a. Pengertian Demokrasi

                Istilah "demokrasi" pada awalnya berasal dari wilayah Yunani Kuno di abad ke-5 SM. Wilayah tersebut dianggap sebagai contoh awal dari sebuah sistem yang disebut sebagai demokrasi modern. Istilah ini terus berkembang seiring berjalannya waktu bersamaan dengan perkembangan sistem demokrasi di banyak negara. Secara etimologis, kata demokrasi berasal dari bahasa Yunani "demos" yang berarti masyarakat (rakyat) dan "krotos" yang berarti aturan atau kekuasaan. Jadi, demokrasi berarti kekuasaan di tangan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.

                    Mohammad Hatta, wakil presiden pertama RI, menyebutkan bahwa demokrasi merupakan sebuah pergeseran dan pergantian kedaulatan raja menjadi kedaulatan rakyat. Demokrasi saat ini dianggap sebagai indikator perkembangan politik suatu negara. Demokrasi dinyatakan dengan berbagai pengertian oleh para ahli. Berikut adalah sebagian pengertian mengenai demokrasi.

1) Menurut Abraham Lincoln, democracy is government of the people, by the people, and for the people (demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat).

2) Menurut Philippe C. Schmitter, demokrasi merupakan suatu sistem pemerintahan di mana pemerintah dimintai tanggung jawab atas tindakan-tindakan mereka di wilayah publik oleh warga negara, yang bertindak secara tidak langsung melalu kompetisi dan kerja sama dengan para wakil mereka yang telah terpilih.

3) Menurut Ensiklopedi Populer Politik Pembangunan Pancasila, demokrasi adalah suatu pola pemerintahan di mana kekuasaan untuk memerintah berasal dari mereka yang diperintah.

4) Menurut Henry Mayo, sistem politik demokratis adalah sistern yang menunjukkan bahwa kebijakan umum ditentukan atas dasar mayoritas oleh wakil-wakil yang diawasi secara efektif oleh rakyat dalam pemilihan-pemilihan berkala yang didasarkan atas prinsip kesamaan politik dan diselenggarakan dalam suasana terjaminnya kebebasan politik.

5) Menurut Solly Lubis, demokrasi adalah pemerintahan di mana kekuasaan negara terletak di tangan sejumlah besar dari rakyat dan menjalankan kekuasaan itu untuk kepentingan semua orang.

                   Negara demokrasi dimaknai sebagai negara yang menganut bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan dengan mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warga negara) atas negara. Salah satu prinsip demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi kekuasaan negara menjadi tiga, yaitu legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Kekuasaan negara ini bersifat saling lepas (independen) dan berada dalam kedudukan yang sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan independensi ketiga kekuasaan negara ini diperlukan agar dapat saling mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan prinsip checks and balances (saling mengawasi dan saling menyeimbangkan).

                     Berdasarkan berbagai uraian tersebut, dapat disimpulkan bahwa negara yang menganut sistem demokrasi senantiasa mengingat kepentingan dan keinginan dari rakyatnya. Rakyat merupakan pemegang kekuasaan terpenting, penentu keputusan dan pengontrol terhadap pelaksanaannya. Oleh karena itu, setiap tindakan dalam melaksanakan kekuasaan negara tidak boleh bertentangan dengan kehendak dan kepentingan rakyat, dan sedapat mungkin memenuhi keinginan rakyat.

b. Ciri Pokok Berjalannya Proses Demokrasi

Ciri-ciri pokok berjalannya proses demokrasi di suatu negara adalah sebagai berikut.

1) Pemerintah menjalankan kehendak dan kepentingan rakyat.

2) Adanya pemisahan dan pembagian kekuasaan pemerintah.

3) Adanya mekanisme tanggung jawab dari pemerintah.

C. Kriteria Menentukan Situasi Demokratis

Kriteria yang dapat digunakan untuk menentukan situasi demokratis dalam kehidupan masyarakat suatu negara antara lain sebagai berikut.

1) kekuasaan

Pemerintah yang demokratis erat kaitannya dengan pelaksanaan kekuasaan. Negara harus menghormati hak warganya dengan mendukung untuk ikut berpartisipasi dalam kegiatan politik dan pemerintahan.

2) Keadilan

Adanya perlakuan yang sama di depan hukum bagi setiap

3) Kesejahteraan

Adanya kesempatan yang sama untuk menikmati hasil pembangunan dan penghidupan yang layak sesuai dengan kemanusiaan.

4) peradaban

Adanya kesempatan mengembangkan pendidikan, kreativitas, dan kebebasan dalam berkarya atau berinovasi.

5) Aleksi

Adanya hubungan antara rakyat dan wakil rakyat di lembaga perwakilan Para wakil rakyat diharapkan memperjuangkan Keamanan aspirasi dan kepentingan rakyat di parlemen.

6) keamanan

Adanya jaminan keamanan dan keselamatan bagi seluruh warga negara dalam kehidupan mereka.

7) kebebasan

Adanya kebebasan dalam berpikir, berbicara, dan mengemukakan pendapat sesuai dengan aturan yang berlaku.

2. Klasifikasi Demokrasi

Pelaksanaan demokrasi belum tentu sama di sejumlah negara. Pelaksanaan demokrasi dapat berbeda karena suatu negara dapat memberikan isi dan makna yang berbeda dengan negara lain. Akibatnya, bentuk demokrasi pun dapat berbeda-beda. Berikut akan dibahas klasifikasi atau pengelompokan demokrasi.

A. Cara Menyampaikan Pendapat

Berdasarkan cara menyampaikan pendapat, demokrasi dapat dibedakan sebagai berikut.

1) Demokrasi Langsung

Dalam demokrasi langsung, rakyat langsung menyalurkan kehendaknya. Pada demokrasi langsung, rakyat diikutsertakan dalam proses pengambilan keputusan. Rakyat dapat menyalurkan hak dan pendapatnya tanpa perwakilan. Demokrasi jenis ini dapat dilakukan jika rakyat suatu negara tidak terlalu banyak. Contoh saat ini adalah musyawarah di tingkat RT atau RW yang dapat dihadiri seluruh warga.

2) Demokrasi Tidak langsung atau Perwakilan

Dalam demokrasi tidak langsung atau perwakilan, rakyat memilih wakil-wakilnya sebagai pemegang kehendak rakyat. Pada demokrasi tidak langsung, rakyat tetap merupakan pemegang kekuasaan tertinggi. Rakyat memilih wakilnya dalam pemilihan umum untuk membuat keputusan politik. Aspirasi rakyat disalurkan melalui para wakil rakyat yang duduk di lembaga perwakilan rakyat.

             Demokrasi tidak langsung dilaksanakan di negara-negara modern antara lain karena hal berikut.

a) Penduduk negara yang selalu bertambah sehingga mengumpulkan seluruh penduduk untuk musyawarah di suatu tempat tidak mungkin, dilakukan.

b) Masalah yang dihadapi oleh pemerintah makin rumit dan tidak lagi sederhana.

c) Setiap warga negara mempunyai kesibukan sendiri sehingga masalah mengenai pemerintahan dapat diserahkan kepada orang yang berminat dan memiliki keahlian di bidang pemerintahan negara.

3) Demokrasi Perwakilan dengan Sistem Pengawasan Langsung dan Rakyat atau Referendum

Pada demokrasi perwakilan dengan sistem pengawasan langsung dari rakyat, rakyat memilih wakilnya untuk duduk di dalam lembaga perwakilan rakyat, tetapi wakil rakyat dalam menjalankan tugasnya diawasi rakyat melalui referendum. Pelaksanaan demokrasi jenis ini dapat dilihat di negara Swiss.

Jenis referendum yang dapat dijalankan antara lain sebagai berikut.

a) Referendum wajib. Referendum jenis ini dilaksanakan untuk meminta persetujuan rakyat terhadap hal yang dianggap sangat penting atau mendasar. Contohnya, ketika ada perubahan mendasar dalam undang-undang dasar.

b) Referendum tidak wajib. Referendum jenis ini dilaksanakan jika dalam waktu tertentu setelah suatu rancangan undang-undang (RUU) diumumkan, sejumlah rakyat mengusulkan diadakan referendum. Jika dalam waktu tertentu tidak ada permintaan dari rakyat, RUU itu dapat menjadi undang-undang yang bersifat tetap.

c) Referendum konsultatif. Referendum jenis ini hanya sebatas meminta persetujuan saja. Pemerintah meminta pertimbangan pada ahli bidang tertentu yang berkaitan dengan permasalahan tersebut.

b. Titik Berat Perhatian

Berdasarkan titik berat perhatiannya, demokrasi dibedakan sebagai berikut.

1) Demokrasi Formal

Demokrasi formal adalah demokrasi yang menjunjung tinggi persamaan dalam bidang politik, tanpa mengurangi atau menghilangkan kesenjangan dalam bidang ekonomi. Pada demokrasi formal, individu diberi kebebasan yang luas sehingga demokrasi ini disebut juga demokrasi liberal. Demokrasi jenis ini umumnya diterapkan di negara-negara yang berpaham liberal.

2) Demokrasi Materiil

Demokrasi materiil adalah demokrasi yang memandang manusia mempunyai kesamaan dalam bidang sosial-ekonomi, sehingga persamaan bidang politik tidak menjadi prioritas. Untuk mengurangi perbedaan dalam bidang ekonomi, partaipolitik yang berkuasa-dengan mengatasnamakan negara- menjadikan segala sesuatu sebagai milik negara sehingga hak milik pribadi tidak diakui. Kebebasan dan hak manusia di bidang politik dihilangkan, demi persamaan di bidang ekonomi. Demokrasi materiil umumnya dikembangkan di negara berpaham sosialis komunis.

3) Demokrasi Campuran

Demokrasi campuran atau demokrasi gabungan adalah jenis demokrasi campuran dari demokrasi formal dan materiil. Demokrasi jenis ini berupaya mengambil kebaikan dan keburukan dari demokrasi formal dan materiil. Demokrasi jenis ini umumnya diterapkan negara yang tidak berpaham liberal ataupun sosialis-komunis.

c. Wewenang dan Hubungan Antaralat Kelengkapan Negara

Berdasarkan wewenang dan hubungan antaralat kelengkapan negara, demokrasi dibedakan sebagai berikut.

1) Demokrasi Parlementer

Demokrasi parlementer adalah demokrasi dengan pemerintahan yang dikuasai oleh parlemen. Pada demokrasi jenis ini, parlemen lebih kuat dari pemerintah sehingga para menteri bertanggung jawab pada parlemen. Pada demokrasi jenis ini kedudukan kepala negara adalah sebagai simbol dan tidak dapat diganggu gugat.

2) Demokrasi Presidensil

Demokrasi presidensiil adalah demokrasi dengan pemerintahan yang dijalankan oleh presiden. Pada demokrasi jenis ini, kekuasaan eksekutif dijalankan berdasarkan kedaulatan yang dipilih dari dan oleh rakyat secara langsung ataupun melalui badan perwakilan. Presiden mempunyai kekuasaan mengangkat dan memberhentikan menteri. Menteri tidak bertanggung jawab kepada parlemen tetapi kepada presiden Presiden dan parlemen mempunyai kedudukan yang sama sebagai lembaga negara, dan tidak dapat saling membubarkan.

3. Ciri-ciri dan Prinsip Demokrasi

a. Ciri-ciri Demokrasi

Ciri utama dari sistem demokrasi adalah tegaknya hukum di masyarakat (law enforcement) dan diakuinya hak asasi manusia (HAM) oleh setiap anggota masyarakat di suatu negara. Posisi rakyat dalam sistem demokrasi sederajat di hadapan hukum dan pemerintahan. Rakyat memiliki kedaulatan dan hak yang sama di segala aspek kehidupan.

Henry B. Mayo dalam bukunya Introduction to Democratic Theory, memberikan ciri-ciri demokrasi dari sejumlah nilai (values), yaitu sebagai berikut.

1) Menyelesaikan perselisihan dengan damai dan secara melembaga.

2) Menjamin terselenggaranya perubahan secara damai dalam suatu masyarakat yang sedang berubah.

 3) Menyelenggarakan pergantian pimpinan secara teratur.

4) Membatasi pemakaian kekerasan sampai minimum.

5) Mengakui serta menganggap wajar adanya keanekaragaman dalam masyarakat.

6) Menjamin tegaknya keadilan.

Sementara itu, G. Bingham Powell (2009) menyebutkan lima kriteria terwujudnya demokrasi, yaitu sebagai berikut.

1) Legitimasi pemerintah berdasarkan klaimnya mewakili keinginan para warga negara.

2) Klaim pemerintah berdasarkan pemilu yang kompetitif dan dilaksanakan secara berkala.

3) Kebanyakan orang dewasa dapat ikut serta dalam proses pemilu, baik sebagai pemilih maupun calon yang dipilih.

4) Para pemilih tidak dapat dipaksa dan suara mereka adalah rahasia.

5) Para warga negara memiliki kebebasan berbicara, kebebasan pers kebebasan berkumpul, kebebasan berorganisasi, serta  membentuk partai politik.

Pada realisasinya, negara-negara berkembang masih mencari bentuk demokrasi yang sesuai dengan tingkat perkembangan  masyarakatnya. Secara umum, terjadi dominasi eksekutif dalam merumuskan kebijakan dalam pembangunan ekonomi. Melalui sistem demokrasi masyarakat dapat mengakses kebutuhan kebutuhan hidupnya dengan mudah sehingga pertumbuhan ekonomi meningkat.

Namun, kekuasaan yang bersifat dominatif ini memiliki kelemahan, yaitu membuat pelaksanaan demokrasi menjadi cenderung bersifat otoriter dibandingkan dengan konsensus (musyawarah atau mufakat). Hal ini membuat nilai-nilai dalam demokrasi menjadi terabaikan. Contohnya, kurangnya jaminan hak asasi manusia, kedudukan warga negara yang sama di depan hukum dan pengadilan, maupun pembatasan hak berpendapat.

b Prinsip-prinsip Demokrasi

Menurut Melvin I. Urofsky, terdapat 11 prinsip-prinsip dasar yang harus ada di suatu negara demokrasi. Kesebelas prinsip tersebut adalah sebagai berikut.

1) konstitutionalisme (konstitusionalisme)

Pemerintahan harus didasarkan pada konstitusi yang berlaku. Pembentukan hukum, pembuatan, dan perubahan undang- undang dilakukan menggunakan metode tertentu yang caranya telah disepakati. Kerangka dasar dari konstitusi tidak dapat diubah dengan mudah karena keinginan mayoritas.

2) Democratic elections (pemilihan yang demokratis)

Sebuah pemerintah tidak dapat dianggap demokratis kecuali para pejabat yang memimpin dipilih secara bebas oleh rakyat lewat pemilihan umum dengan cara yang dianggap terbuka dan adil.

3) State and local governments (negara dan pemerintah daerah)

Pemerintah harus dekat dengan rakyat. Adanya pemerintah daerah membuat rakyat dapat melihat lebih dekat para pejabat yang mereka pilih. Rakyat juga dapat melihat langsung kebijakan apa yang diambil oleh wakil-wakil mereka, salah satunya dengan penerapan sistem desentralisasi. Desentralisasi kekuasaan dan tanggung jawab mungkin tidak penting di negara dengan wilayah kecil dan masyarakat relatif homogen. Akan tetapi, desentralisasi merupakan poin penting di negara-negara dengan wilayah besar dan masyarakat yang heterogen.

4) Ovation of law (pembuatan hukum)

Hukum dibuat harus mempertimbangkan masukan dari masyarakat, baik secara langsung maupun tidak langsung. Pembuatan hukum yang demokratis bersumber dari rasa tanggung jawab pemerintah kepada rakyat dan kebutuhan untuk mengenali keinginan rakyat.

5) An independent Rudiciary (peradilan yang independen)

 Pengadilan memiliki pengaruh yang kuat dalam sistem demokrasi. Pengadilan merupakan tempat di mana hukum ditafsirkan dan ditegakkan. Pengadilan merupakan lembaga yang independen dan bebas dari intervensi serta tekanan pihak lain.

6) Powers of the presidency (kekuasaan presiden)

Masyarakat membutuhkan sosok pemimpin utama yang dianggap mampu melaksanakan tanggung jawab pemerintah. Pemilihan presiden merupakan hal yang sangat penting karena sistem demokrasi itu sendiri bergantung pada bagaimana cara presiden menjalankan kewenangannya. Jangan sampai kekuasaan presiden justru memicu kediktatoran.

7) Role of a free media (media yang bebas)

Media merupakan cerminan kebebasan berekspresi masyarakat. Media melaporkan kembali berita dan peristiwa melalui media cetak dan media penyiaran mengenai apa yang telah ditemukan sehingga masyarakat dapat bertindak berdasarkan pengetahuan tersebut. Suatu negara dapat disebut sebagai negara demokrasi apabila adanya kebebasan pers. Rakyat bebas untuk menyampaikan sekaligus mendapatkan akses seluas-luasnya, terutama tentang pemerintahan.

8) Role of interest groups (peran kelompok kepentingan)

Sebelum abad ke-20, dialog langsung antara rakyat dan wakilnya di pemerintahan dalam pembuatan hukum masih dapat dilakukan. Seiring dengan kompleksitas masyarakat saat ini dan peran pemerintah yang semakin luas, hal tersebut menjadi suatu hal yang sulit untuk dilakukan. Oleh karena itu, untuk menyuarakan aspirasinya, rakyat membentuk kelompok lobi (lobbying groups), kelompok advokasi kepentingan publik dan swasta, dan organisasi nonpemerintah (LSM).

9) Public's right to know (hak publik untuk tahu)

Dalam sistem demokrasi, pemerintah dituntut untuk transparan. Berbagai pertimbangan dan keputusan kebijakan harus terbuka untuk publik. Transparansi ini juga berkaitan dengan prinsip akuntabilitas aktivitas pemerintah.

10) Protecting minority rights (melindungi hak-hak minoritas)

Istilah minoritas bukan berarti orang-orang yang tidak memilih  partai pemenang pemilu, melainkan mereka yang berbeda baik secara fisik maupun sosial dari kebanyakan orang, seperti perbedaan ras, agama, atau etnis. Dalam sistem demokrasi, semua rakyat, baik minoritas maupun mayoritas, memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum dan pemerintahan.

11) Civilian control of the military (kontrol sipil terhadap militer)

Dalam demokrasi, militer tidak hanya harus berada di bawah pengawasan otoritas sipil, tetapi harus memiliki budaya yang menekankan peran sebagai pelayan masyarakat dan bukan sebagai penguasa masyarakat. Hal ini dilakukan untuk menjaga sistem demokrasi dari penguasaan oleh satu pihak karena militer memiliki tugas untuk melindungi demokrasi dan bukan berada di atas demokrasi.

4. Tingkat Persamaan dalam Masyarakat

Dalam teori dan praktik politik demokrasi, masalah lain yang tidak kalah pentingnya adalah "tingkat persamaan". Sejumlah negara, baik yang menerapkan sistem politik demokratis maupun tidak, selalu berupaya mencapai tingkat persamaan yang lebih besar. Terdapat lima ide terpisah atau kombinasi yang berkenaan dengan masalah tingkat persamaan di dalam masyarakat. Kelima ide itu adalah persamaan politik, persamaan di muka hukum, persamaan kesempatan, persamaan ekonomi, dan persamaan sosial atau persamaan hak.

a. Persamaan Politik

Persamaan politik mencakup dua hal yang terpisah sebagai berikut.

1) Persamaan hak suara, antara lain menuntut hal-hal berikut:

       a) setiap individu harus mempunyai akses mudah dan pantas ke tempat pemilihan;

       b) setiap orang harus bebas menentukan pilihan sesuai dengan keinginannya;

       c) setiap suara harus diberi nilai yang sama ketika diadakan perhitungan.

2) Persamaan untuk dipilih sebagai pejabat pemerintah, dengan persyaratan usia dan kualifikasi khusus yang berlaku, tidak ditentukan oleh kekayaan.

b. Persamaan di Depan Hukum

Adanya perlakuan dengan cara sama oleh sistem hukum resmi yang berlaku. Fungsi utama hukum adalah untuk membentuk hukum-hukum umum yang diharapkan dapat diterima dan dipatuhi semua orang atau bersedia menerima segala konsekuensinya. Hukum merupakan suatu kekuatan yang menyamaratakan semua anggota masyarakat dan ditetapkan secara adil.

C. Persamaan Kesempatan

Sejauh mana setiap individu dalam masyarakat mengalami peningkatan atau penurunan dalam strata atau status sosialnya sesuai dengan kemampuan yang dimilikinya. Tidak ada halangan untuk bekerja keras bagi setiap individu guna mencapai prestasi tertinggi.

d. Persamaan Ekonomi

Setiap individu di dalam masyarakat diupayakan memiliki kesempatan yang sama dalam mengelola produksi barang/jasa dan untuk mendapatkan tingkat pendapatan dan kesejahteraan yang memadai. Negara diharapkan mampu memberikan jaminan minimum di bidang keamanan ekonomi sebagai bentuk nyata berjalannya sistem demokrasi.

e. Persamaan Sosial

Tidak ada asosiasi publik atau asosiasi pribadi yang dapat menciptakan halangan buatan bagi kegiatan-kegiatan dalam asosiasi. Persamaan sosial mengacu pada tidak adanya perbedaan status dan kelas di masyarakat. Persamaan sosial dapat pula mencakup aspek-aspek persamaan kesempatan dalam hal sosial.

Berbagai pembahasan di atas pada hakikatnya menyatakan bahwa dalam sistem demokrasi, kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat dan bukan secara mutlak dipegang penguasa, dalam hal ini pemerintah. Di dalam suatu negara yang menganut sistem demokrasi, rakyat bebas untuk mengeluarkan pendapat, menyampaikan kritik yang bersifat membangun, memilih wakil- wakilnya, serta memilih kepala negaranya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

WEB SERVER

1 2 3